FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kesibukan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu adalah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Segera, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meskipun Namanya berbeda, tetapi pada dasarnya kesibukan utama mereka konsisten sama.
Seandainya diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melaksanakan kesibukan rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengendalikan local transport, hingga mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini merupakan sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Seandainya hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tidak legal diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekalian nasehat dan nasehat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak dikala itu. Kesibukan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee bisa melakukan sendiri proses pengurusan dokumen pengapalannya. Namun, biasanya kegiatan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo lewat tahapan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 bagian, ialah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan menjalankan kesibukan sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Misalnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari persyaratan dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), kalau shipper memakai L/C dan juga aturan dari pemerintah, baik undang-undang yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Mengerjakan pengemasan kargo, kecuali jikalau sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengontrol pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, jikalau dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya jikalau dipinta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, semisal akta transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melakukan sebagian aktivitas cocok profesi yang diberi oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dipegang oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan jikalau diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengatur cara kerja customs clearance dan sekiranya dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Forwarder di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *